Dinas Pertanahan Kabupaten Berau merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan OPD Dinas Pertanahan Kabupaten Berau ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan untuk Tugas Pokok & Fungsinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kabupaten Berau.
Dinas Pertanahan ini dibentuk dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2016. Maksudnya antara lain, yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pertanahan. Sedangkan tujuannya antara lan ; 1. Perumusan kebijakan di bidang pertanahan; 2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pertanahan ; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pertanahan ; 4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya ; dan 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tahun anggaran 2017 merupakan tahun pertama bagi Dinas Peratanahan Kabupaten Berau dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau untuk mewujudkan tugas fungsi sebagai perangkat daerah dalam mendukung rencana pembangunan daerah untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Berau.