
Dinas Pertanahan Kab. Berau Menghadiri Undangan RDP DPRD Kab. Berau
Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten 1, Kepala Dinas Pertanahan beserta staf teknis, Kepala Bagian Hukum Setda beserta staf teknis , Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Camat Pulau Derawan beserta staf teknis, Kepala Kampung Pulau Derawan, pihak sekolah, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD Berau sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.
Ketua DPRD Berau menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa ini agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan hak-hak pendidikan anak-anak di Pulau Derawan tetap terjamin. Dalam rapat tersebut, para pihak diminta memberikan penjelasan masing-masing terkait status kepemilikan lahan dan dokumen pendukung.
DPRD Berau berkomitmen akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan membentuk tim kecil untuk memverifikasi dokumen dan meninjau langsung lokasi lahan yang disengketakan. Hasil dari peninjauan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi langkah awal penyelesaian secara adil dan transparan, demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah kepulauan yang strategis ini.
Untuk informasi lebih lanjut:
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanahan Kabupaten Berau
Jl. APT. Pranoto No. 01, Tanjung Redeb
Website : https//www.distanah.beraukab.go.id
Email: pertanahan@beraukab.go.id
0 Komentar