Pemeriksaan Aset Kendaraan DInas Pertanahan Kabupaten Berau
Tanjung Redeb — Dinas Pertanahan Kabupaten Berau mengikuti kegiatan pemeriksaan fisik kendaraan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Halama Kantor Bupati Berau, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas BPK Nomor 71/B/ST/DJPKN-VI.SMD/PPD.04/01/2026 tanggal 1 April 2026.
Kegiatan ini di ikuti oleh Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pertanahan, diwajibkan menghadirkan kendaraan dinas lengkap dengan dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, serta bukti pembayaran pajak kendaraan.
Dinas Pertanahan, diwakili langsung oleh pengelola aset, Bapak Muhammad Janit, S.Kom, yang memastikan seluruh kendaraan dinas dalam kondisi siap diperiksa serta dokumen administrasi yang telah lengkap.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Berau semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar